PPPI 10 Kulaifikasi Penilai, Status, dan Benturan Kepentingan

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia
( PPPI 10 )
Kualifikasi Penilai, Status, dan Benturan Kepentingan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian



1.0 Pendahuluan
  1. Tujuan dari PPPI ini adalah untuk memastikan agar para pengguna penilaian dapat mengetahui status dari penilai dan bahwa penilaian akan selalu dapat dipercaya, dibuat tanpa adanya unsur yang dapat menyesatkan atau benturan kepentingan.
  2. PPPI ini mengatur bahwa penilai harus memiliki kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan instruksi penilaian. PPPI ini menyatakan bahwa pengguna penilaian atau referensi yang dipublikasikan harus memahami status dari penilai dalam kaitannya dengan hubungan antara penilai dan pemberi tugas. Selanjutnya juga dijelaskan adanya beberapa perlakuan tertentu untuk kasus-kasus yang berpotensi atau secara aktual mengandung benturan kepentingan.
2.0 Ruang Lingkup
  1. PPPI ini merupakan panduan persyaratan kualifikasi dan independensi bagi Penilai yang berlaku bagi semua penilaian yang tercakup dalam SPI.
3.0 Definisi
  1. Penilai sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1
  2. Penilai Internal sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1.1
  3. Penilai Eksternal sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1.2
  4. Penilai Independen sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1.3
  5. Penilai Publik sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1.4
  6. Benturan Kepentingan adalah adanya konflik dalam pelaksanaan penugasan profesional antara kepentingan-kepentingan pemberi tugas yang bersangkutan dan kepentingan-kepentingan pemberi tugas lainnya, ataupun dengan partner, penilai, serta anggota keluarga dekat.
4.0 Panduan Penerapan
  1. Persyaratan Kualifikasi Penilai
    • Penilai Publik adalah Penilai yang berhak menandatangani Laporan Penilaian dan memiliki kualifikasi yang disyaratkan.
    • Setiap pekerjaan Penilaian, kaji ulang Penilaian dan penilaian ulang berdasarkan SPI harus dilaksanakan oleh Penilai yang merupakan anggota Asosiasi Profesi yang diakui Pemerintah, serta memenuhi persyaratan:
      • Penilai harus memiliki kompetensi yang memadai, pengetahuan dan pemahaman yang diperlukan serta pengalaman yang cukup untuk dapat melaksanakan tugas penilaian secara profesional.
      • Jika penilai tidak memenuhi persyaratan pada 4.1.2.1, , ia harus dibantu oleh seseorang yang memiliki pengetahuan dimaksud serta pemahaman yang diperlukan untuk memberikan dukungan yang diperlukan oleh penilai yang bersangkutan.
      • Telah memenuhi semua persyaratan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk jenis penilaian yang disyaratkan. Jika instruksinya menyatakan demikian, semua persyaratan di atas dapat dipenuhi oleh satu tim penilai yang dipimpin oleh seorang penilai yang memenuhi syarat 4.1.1.
    • Sebelum menerima suatu penugasan atau instruksi, penilai harus memastikan bahwa dirinya memiliki kualifikasi untuk melaksanakan instruksi dimaksud, baik sebagaimana disyaratkan dalam PPPI ini maupun syarat-syarat lainnya yang ditetapkan oleh pemberi tugas.
  2. Status Penilai
    • Syarat penugasan, laporan penilaian dan referensi yang dipublikasikan, yang tercakup dalam PPPI ini, harus memuat satu pernyataan yang mengindikasikan bahwa penilai adalah penilai internal atau penilai eksternal. (Lihat KEPI 3.5.1.1 dan 3.5.1.2).
    • Syarat penugasan, laporan penilaian dan referensi yang dipublikasikan, yang tercakup dalam PPPI ini, harus memuat satu pernyataan yang mengindikasikan apakah penilai adalah penilai independen. (Lihat KEPI 3.5.1.3).
    • Penilaian Independen adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh Penilai Independen. Penilai yang diminta untuk melakukan pekerjaan penilaian independen harus memperoleh informasi dari pemberi tugas tentang tujuan dari penilaian tersebut serta identitas dari para pihak lainnya yang terkait dengan atau yang akan menggunakannya. Oleh karena itu, Penilai dapat menetapkan apakah pekerjaan tersebut benar-benar penilaian independen, dan apakah ada Benturan Kepentingan di dalamnya.
    • Penilai juga harus melaporkan setiap hubungan masa lalu ataupun saat ini antara dirinya dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan properti yang bersangkutan sedemikian rupa sehingga para pihak dapat memutuskan apakah penilai tersebut betul-betul “independen” untuk situasi dan kondisi dimaksud, dan apakah mereka masih dapat menugaskan penilai tersebut mengingat semua informasi yang akan diungkapkan tadi.
    • Suatu tim kerja penilaian atau seorang penilai tidak diperkenankan menerima dari satu pemberi tugas suatu kontrak penugasan untuk suatu periode yang terus-menerus, sementara penilai masih menggunakan nama “penilai independen”, kecuali apabila penilai tersebut dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
      • Bahwa dirinya tidak akan menerima suatu pekerjaan untuk suatu periode yang terus menerus dalam kapasitas lainnya selain dari sebagai penilai independen. Hal ini tidak melarang dilakukannya pekerjaan lainnya atas permintaan pemberi tugas, dengan ketentuan bahwa ruang lingkup dari pekerjaan tersebut diungkapkan dalam laporan dan bahwa pekerjaan dimaksud tidak untuk suatu periode yang terus-menerus.
      • Bahwa, jika penilai atau tim kerja penilaian bertanggung jawab kepada pemberi tugas dalam penjualan atau pembelian suatu properti, ia tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan penilaian atas properti dimaksud masing-masing untuk periode selama satu atau dua tahun sejak tanggal selesainya transaksi jual beli oleh pemberi tugas tadi.
      • Bahwa baik penilai maupun tim kerja penilaian atau pihak lainnya yang terafiliasi dengan penilai tidak diperkenankan memiliki kepentingan langsung secara finansial kepada pemberi tugas atau dalam kegiatan-kegiatan pemberi tugas.
  3. Benturan Kepentingan
    • Penilai tidak diperkenankan menerima atau melaksanakan suatu instruksi apabila mungkin terdapat benturan kepentingan. Penilai harus menarik diri dari penugasan atau instruksi apabila kemudian timbul benturan kepentingan atau kemudian diketahui adanya benturan kepentingan setelah penilai menerima instruksi dimaksud.
      Pengecualian dari ketentuan ini adalah apabila benturan kepentingan tersebut diberitahukan kepada, dan diterima oleh para pihak yang bersangkutan.
    • Apabila suatu benturan kepentingan timbul atau kemungkinan akan timbul antara para pemberi tugas dari satu penilai atau tim kerja penilaian dan ia adalah pemilik atau karyawan, penilai harus dengan segera melaporkan semua fakta relevannya kepada pemberi tugas dan, jika mungkin,:
      • memberitahu pemberi tugas untuk mencari pihak yang independen saja;
      • memberitahu pemberi tugas bahwa baik penilai maupun tim kerja penilaian dan ia sebagai pemilik atau karyawan tidak dapat bertindak atau bekerja untuk pemberi tugas kecuali jika penugasan atau instruksi diberikan secara tertulis dan dinyatakan kemungkinan adanya benturan kepentingan; dan
      • melaporkan hal tersebut dalam dokumen revisi dari syarat penugasan, laporan penilaian yang dibuat berdasarkan instruksi dimaksud, serta referensi yang dipublikasikan.
      • Khususnya, apabila penilai diminta untuk menilai suatu properti oleh dan untuk kepentingan kedua belah pihak dalam suatu transaksi, penilai harus bertanya secara tertulis kepada kuasa sah dari tiap-tiap pihak tersebut tentang apakah keduanya terkait satu sama lainnya karena memiliki direksi yang sama dan atau memiliki pimpinan atau presiden komisaris yang sama dan atau kepemilikan yang kait-mengait dan jika hal tersebut terjadi penilai harus menentukan dengan hati-hati apakah sebaiknya ia menerima instruksi dimaksud untuk dan atas nama keduanya saja.
        Dalam konteks ini, harus dipertimbangkan juga kemungkinan timbulnya benturan kepentingan di masa yang akan datang. Apabila penilai berkesimpulan bahwa dirinya sebaiknya tidak bekerja untuk kedua belah pihak, maka penilai dapat menerima tugas tersebut hanya dengan ketentuan bahwa ia menerima persetujuan tertulis sebelumnya dari kedua belah pihak dan, bahwa satu salinan dari minuta persetujuan ini harus dicantumkan dalam laporan serta semua referensi yang dipublikasikan.
    • Apabila persetujuan untuk bekerja secara terus menerus tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan, penilai harus;
        menyatakan atau melaporkan semua hubungan atau benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan yang ada;
      • melaporkan semua fakta yang berkaitan dengan hubungan atau benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan dimaksud.
      • melaporkan bahwa para pihak terkait dengan persetujuan dimaksud telah setuju bahwa pekerjaan penilaian dapat terus dilaksanakan oleh penilai tersebut;
      • melaporkan bahwa persetujuan tersebut menjadi bagian yang integral dan tak terpisahkan dari syarat penugasan di dalam laporan penilaian dan harus dilaporkan dalam setiap referensi yang dipublikasikan.
    • Apabila dalam jangka waktu dua tahun sebelumnya, penilai telah pernah menyerahkan satu penilaian atas properti yang bersangkutan atas nama salah satu pihak lainnya dalam kaitannya dengan suatu transaksi, penilai harus dengan hati-hati mempertimbangkan apakah obyektifitas dirinya akan dipersoalkan apabila pihak ketiga kemudian mengetahui hal tersebut di atas. Penilai harus menyatakan faktor tersebut kepada calon pemberi tugas sebelum menerima instruksi, sehingga pemberi tugas tersebut memperoleh kesempatan apakah sebaiknya menunjuk penilai lain saja .

Related Posts:

Tidak ada komentar: