Panduan Penerapan Penilaian Indonesia
(PPPI 12)
Syarat Penugasan
(PPPI 12)
Syarat Penugasan
Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian
1.0 Pendahuluan
- Untuk memenuhi kebutuhan pemberi tugas dan meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman dan terjadinya perselisihan, adalah sangat penting bagi Penilai untuk berusaha menetapkan, memahami, dan menyetujui kebutuhan dan persyaratan pemberi tugas.
- Penilai seharusnya membuat syarat penugasan dan mendapatkan persetujuan tertulis bahwa hal ini akan berlaku di antara pemberi tugas dan Penilai.
- Penyusunan syarat penugasan ini memungkinkan Penilai untuk meyakinkan dirinya dapat memenuhi kebutuhan dan persyaratan pemberi tugas, di lain pihak pemberi tugas serta penasihat profesionalnya mengetahui sebelumnya hal-hal yang diharapkan dapat diterima dari seorang Penilai dan batasan tanggung jawab Penilai tersebut.
- Dalam hal-hal tertentu, penerapan pembatasan terhadap pemberi tugas dalam penggunaan laporan Penilaian, misalnya tentang publikasi, kemungkinan tidak dapat dilaksanakan, kecuali apabila pemberi tugas telah memahami pembatasan tersebut di dalam syarat penugasan. Apabila kondisi yang ada atau persyaratan pembatasan tersebut bersifat kontraktual, adalah sangat penting bahwa hal ini dituangkan di dalam perjanjian/syarat penugasan pada saat dibuat. Namun, apabila kebutuhan untuk mengubah perjanjian/syarat penugasan timbul dalam pelaksanaan, kesepakatan tentang perubahan harus dikonfirmasikan secara tertulis.
- PPPI-12 ini berlaku untuk semua Penilaian yang tercakup dalam SPI.
- Definisi-definisi dan istilah yang berhubungan dengan PPPI-12 ini dapat dilihat di dalam Penjelasan Istilah (Glossary).
- Apabila istilah yang digunakan dalam syarat penugasan penilaian didefinisikan di dalam SPI ini, definisi tersebut harus digunakan dan apabila dianggap sesuai dikutip dalam syarat penugasan.
- Seluruh dasar Penilaian yang digunakan dalam syarat penugasan harus didefinisikan dalam syarat penugasan dengan menggunakan definisi dalam SPI ini.
- Penilai harus berusaha mengetahui dan merumuskan tujuan Penilaian dari pemberi tugas sehingga Penilai dapat mengetahui dan selanjutnya menentukan dasar Penilaian yang dianggap sesuai. Apabila pemberi tugas menolak untuk mengungkapkan tujuannya, Penilai harus berusaha menetapkan tujuan Penilaian dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi tugas. Apabila persetujuan tersebut tidak diberikan, Penilai seharusnya menolak penugasan dimaksud.
- Syarat penugasan harus tertuang di dalam atau dibuktikan oleh dokumen penawaran (proposal) dan atau perjanjian kerja (kontrak penugasan) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (Penilai dan pemberi tugas), sebelum mengeluarkan laporan Penilaian.
- Persyaratan dari Syarat Penugasan.
- Persyaratan minimum dari syarat penugasan merujuk ke SPI 3.4.7, yang meliputi:
- Identifikasi real estat, personalti (mesin dan peralatannya; furniture, fixture, dan equipment), kegiatan usaha/bisnis, atau properti lain dan golongan properti lainnya yang termasuk dalam penilaian selain kategori properti yang utama.
- Identifikasi hak kepemilikan properti (pemilikan tunggal, kemitraan, atau hak kepemilikan parsial) yang dinilai.
- Maksud dan tujuan penilaian dan batasan-batasan lain yang terkait, dan identifikasi bantuan dari pihak luar maupun profesi lainnya yang dilibatkan dalam penilaian serta kontribusinya.
- Definisi dasar atau jenis nilai yang digunakan.
- Tanggal penilaian dan waktu pelaporan.
- Identifikasi ruang lingkup penilaian dan laporan; dan
- Identifikasi kondisi yang tidak pasti dan kondisi pembatas yang mendasari dilakukannya penilaian.
- Identifikasi real estat, personalti (mesin dan peralatannya; furniture, fixture, dan equipment), kegiatan usaha/bisnis, atau properti lain dan golongan properti lainnya yang termasuk dalam penilaian selain kategori properti yang utama.
- Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi.
- Harus dinyatakan secara jelas kepada pemberi tugas pada saat penugasan diterima, bahwa persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan, dan atau laporan direksi/pimpinan perusahaan, dan atau pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan. Syarat Penugasan harus memuat persyaratan mengenai hal tersebut.
- Batasan/Pengecualian atas Tanggung Jawab kepada Pihak Selain Pemberi Tugas
- Penilai dapat mencantumkan klausul bahwa Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
- Sifat dari informasi yang diberikan oleh pemberi tugas dan atau penasehat profesionalnya serta sejauh mana Penilai bergantung kepada informasi tersebut.
- Pemberi tugas harus meyediakan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), jika tidak disediakan oleh pemberi tugas, maka;
- Properti dinilai berdasarkan asumsi bahwa tidak terdapat pencemaran sejauh Penilai meyakini bahwa tidak terdapat pencemaran, atau
- Apabila Penilai akan merujuk kepada isi dari dokumen mengenai Dampak Lingkungan atau Laporan AMDAL yang dibuat oleh konsultan spesialis, maka perlu dilakukan pengaturan dalam penunjukan konsultan untuk penyelidikan dan pelaporan mengenai pencemaran serta penyusunan estimasi biaya penanggulangannya.
Dalam beberapa hal, dibutuhkan konfirmasi atau persetujuan tertulis dari pemberi tugas bahwa Penilai akan membuat pemeriksaan pendahuluan yang memungkinkan pengambilan keputusan untuk hal di atas.
- Properti dinilai berdasarkan asumsi bahwa tidak terdapat pencemaran sejauh Penilai meyakini bahwa tidak terdapat pencemaran, atau
- Biaya jasa Penilaian atau dasar perhitungan yang akan dibayarkan untuk Penilaian diperhitungkan dengan merujuk kepada standar fee yang dibuat asosiasi Penilai.
- Persyaratan minimum dari syarat penugasan merujuk ke SPI 3.4.7, yang meliputi:
- Keterbatasan Informasi dan Inspeksi
- Penilai dapat diminta untuk melaksanakan Penilaian dari properti tanpa adanya kesempatan untuk melakukan inspeksi yang dianggap mencukupi dalam situasi ini (PPPI-13 Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan) dan atau tanpa cakupan dari informasi yang biasanya tersedia dalam pelaksanaan Penilaian untuk penggunaan resmi. Penilaian tersebut mungkin dibutuhkan hanya sebagai informasi manajemen dan mungkin dilanjutkan dengan dikeluarkannya penugasan untuk menjalankan Penilaian untuk penggunaan resmi.
- Sebelum menerima penugasan tersebut, Penilai harus mengetahui kemungkinan publikasi atau pemberian laporan Penilaian kepada pihak ketiga. Dalam hal ini Penilai tidak diperbolehkan untuk memberikan opini nilai kecuali apabila Penilai sebelumnya telah menginspeksi properti-properti yang dimaksud dan atau telah terbiasa dengan karakteristik properti yang dinilai dan lokasi, dan atau mendapatkan kesempatan untuk mengadakan inspeksi dan telah memiliki semua hasil pemeriksaan yang relevan dan dibutuhkan dan atau properti yang dinilai secara lazim tidak mungkin diinspeksi. Dalam hal PPPI 12-4.4 ini berlaku, Penilai dapat melaksanakan Penilaian terbatas, seperti halnya dalam PPPI 13 Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan.
- Penilai harus melaporkan adanya keterbatasan dengan kualifikasi yang sesuai atau dipersyaratkan. Penilaian terbatas dapat dipublikasikan namun untuk menghindari kesalahan pengutipan atau kesalahpahaman, Penilai harus mensyaratkan kepada pemberi tugas secara jelas di dalam syarat penugasan bahwa dibutuhkan penjelasan di dalam laporan Penilaian, mengenai asumsi yang telah dibuatnya, sumber informasi tersebut dan cakupan jika prosedur Penilaian telah dibatasi, dan juga menunjukkan bahwa hal ini telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari pemberi tugas, serta maksud dan tujuan Penilaian.
- Pada situasi yang sangat khusus Penilai dapat diminta oleh pemberi tugas untuk melakukan Penilaian terbatas dengan tujuan yang melibatkan publikasi, namun Penilai harus menggunakan kehati-hatiannya dalam menerima penugasan atas dasar ini. Penilai juga harus menyetujui secara tertulis kemungkinan kontrol yang paling ketat dan pembatasan dalam bentuk dan konteks dari publikasi dan hal ini harus melibatkan persyaratan untuk menyatakan dalam publikasi bahwa Penilaian adalah terbatas dan sebuah Penilaian yang tidak terbatas sangat mungkin untuk menghasilkan Penilaian yang sangat berbeda.
- Pada semua kasus jika PPPI 12-4.4 berlaku, Penilai diharuskan untuk menjelaskan kepada pemberi tugas atas kondisi-kondisi berikut yang akan dinyatakan di dalam laporan :
- Bahwa Penilaian yang dihasilkannya benar-benar bergantung pada cukup dan akuratnya informasi yang diberikan dan atau asumsi yang dibuat. Penilai harus menyatakan bahwa apabila hal ini terbukti tidak benar atau tidak cukup, akurasi dari Penilaian dapat terpengaruh;
- Bahwa Penilai dimungkinkan menggunakan istilah seperti “kurang lebih” atau “dalam jumlah yang mendekati” untuk menghindari adanya kesan bahwa angka-angka yang dilaporkan merupakan angka definitif.
- Bahwa Penilaian yang dihasilkannya benar-benar bergantung pada cukup dan akuratnya informasi yang diberikan dan atau asumsi yang dibuat. Penilai harus menyatakan bahwa apabila hal ini terbukti tidak benar atau tidak cukup, akurasi dari Penilaian dapat terpengaruh;
- Penilai dapat diminta untuk melaksanakan Penilaian dari properti tanpa adanya kesempatan untuk melakukan inspeksi yang dianggap mencukupi dalam situasi ini (PPPI-13 Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan) dan atau tanpa cakupan dari informasi yang biasanya tersedia dalam pelaksanaan Penilaian untuk penggunaan resmi. Penilaian tersebut mungkin dibutuhkan hanya sebagai informasi manajemen dan mungkin dilanjutkan dengan dikeluarkannya penugasan untuk menjalankan Penilaian untuk penggunaan resmi.
- Penilaian Ulang (Re-Appraisals)
- Apabila Penilai diminta untuk melaksanakan Penilaian dari suatu Properti yang sebelumnya dinilai oleh usaha jasa Penilainya, tanpa melaksanakan inspeksi terhadap properti dan lokasi tempat properti itu terletak, harus secara berhati-hati menerima penugasan tersebut dan harus mempertimbangkan lama waktu yang telah berjalan sejak diselenggarakannya Penilaian terakhir.
- Apabila karena waktu yang telah berjalan atau karena perubahan material, atau perubahan portofolio, atau karena alasan lainnya, adalah lazim dan tepat bagi Penilai untuk mengadakan Penilaian ulang. Penilai harus menuangkan dengan tegas Penilaian ulang ini pada syarat penugasan dan laporan Penilaian.
- Apabila suatu Penilaian ulang dilaksanakan, Penilai harus mendapatkan informasi tertulis dari pemberi tugas dalam hal terdapat perubahan pendapatan dari sewa properti investasi atau persyaratan sewa menyewa dan seluruh informasi material lainnya yang menyangkut perubahan atas obyek properti/portofolio.
- Apabila terdapat perubahan material atau penambahan properti dalam portofolio dari yang sebelumnya dinilai, Penilai harus melaksanakan prosedur Penilaian yang seharusnya atas properti tersebut.
- Apabila Penilai diminta untuk melaksanakan Penilaian dari suatu Properti yang sebelumnya dinilai oleh usaha jasa Penilainya, tanpa melaksanakan inspeksi terhadap properti dan lokasi tempat properti itu terletak, harus secara berhati-hati menerima penugasan tersebut dan harus mempertimbangkan lama waktu yang telah berjalan sejak diselenggarakannya Penilaian terakhir.
- Properti yang akan Dinilai (Property to be appraised)
- Penilai harus mendapatkan informasi secara jelas dari Pemberi Tugas mengenai properti yang akan dinilai.
Lihat SPI 3 - 4.; Kerangka Acuan Penugasan Penilaian - Penilai harus selalu berupaya untuk menjamin pemenuhan atas kewajibannya yang telah disepakati dalam syarat penugasan.
- Syarat penugasan harus direvisi apabila terjadi perubahan pada saat pelaksanaan penilaian.
Apabila perjanjian tidak dimungkinkan untuk direvisi (dibuatkan addendum) dalam waktu singkat, maka Penilai dapat melanjutkan pekerjaan setelah membuat berita acara tentang perubahan syarat penugasan.
Pengunduran diri harus merupakan opsi utama jika Penilai akan berpotensi melakukan penyimpangan yang signifikan dari PPPI 12 ini.
- Penilai harus mendapatkan informasi secara jelas dari Pemberi Tugas mengenai properti yang akan dinilai.
- Penilaian atas Mesin dan Peralatan
- Penilai diharuskan merujuk persyaratan di dalam PPPI 3 Penilaian Mesin dan Peralatan
- Penilaian Perkebunan
- Penilai diharuskan merujuk persyaratan di dalam PPPI 7 Penilaian Properti Agri
- Penilaian Bisnis
- Penilai diharuskan merujuk persyaratan di dalam PPPI 6 Penilaian Bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar