Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 14
(PPPI 14)
Kaji Ulang Penilaian
(PPPI 14)
Kaji Ulang Penilaian
Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam
Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian
Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian
1.0 Pendahuluan
- Kaji ulang penilaian adalah suatu kaji ulang oleh Penilai dari pekerjaan penilaian yang telah dikerjakan penilai lain yang dilaksanakan dengan pertimbangan yang tidak memihak.
- Untuk memastikan ketelitian, kepatutan, dan kualitas laporan penilaian, kaji ulang penilaian merupakan bagian integral dari praktek profesi. Dalam kaji ulang penilaian, perlu dipertimbangkan, kebenaran, konsistensi, kesesuaian, dan kelengkapan penilaian.
- Kaji ulang penilaian dapat meminta bantuan dari tenaga ahli dengan keahlian khusus seperti untuk perhitungan biaya-biaya konstruksi, pendapatan properti, masalah-masalah hukum dan perpajakan, atau masalah lingkungan.
- Kaji ulang penilaian menghasilkan suatu pemeriksaan yang dapat dipercaya terhadap penilaian yang dikaji dan mencakup pemeriksaan atas :
- Data yang digunakan relevan dan memadai serta apakah verifikasi data sudah dilakukan;
- Kesesuaian Pendekatan dan Metode penilaian yang diaplikasikan;
- Apakah analisa, pendapat, dan kesimpulan adalah wajar dan sesuai;
- Apakah keseluruhan hasil penilaian memenuhi atau menyimpang dari Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP).
- Data yang digunakan relevan dan memadai serta apakah verifikasi data sudah dilakukan;
- Kaji Ulang Penilaian dilakukan untuk berbagai alasan, mencakup:
- Uji tuntas untuk pelaporan keuangan dan pengelolaan aset;
- Sebagai saksi ahli dalam proses hukum;
- Sebagai dasar dalam pengambilan keputusan bisnis
- Penentuan apakah suatu laporan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator, dimana:
- Penilaian digunakan sebagai bagian dari proses penjaminan hutang, khususnya jaminan yang diasuransikan atau yang diatur oleh pemerintah;
- Keperluan untuk menguji apakah penilai sudah memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku.
- Penilaian digunakan sebagai bagian dari proses penjaminan hutang, khususnya jaminan yang diasuransikan atau yang diatur oleh pemerintah;
- Uji tuntas untuk pelaporan keuangan dan pengelolaan aset;
- Kaji ulang penilaian dapat meminta bantuan dari tenaga ahli dengan keahlian khusus seperti untuk perhitungan biaya-biaya konstruksi, pendapatan properti, masalah-masalah hukum dan perpajakan, atau masalah lingkungan.
- Panduan ini berlaku untuk pengembangan dan pelaporan kaji ulang penilaian.
- Panduan ini wajib dipatuhi oleh setiap Penilai yang memiliki kapasitas sebagai penandatangan laporan kaji ulang penilaian, dengan demikian mengemban tanggung jawab dari isi laporan kaji ulang tersebut.
- Kaji Ulang Administrasi (Compliance). Suatu kaji ulang penilaian yang dilakukan oleh Pemberi Tugas atau pengguna jasa penilaian sebagai suatu pengujian yang menyeluruh apabila penilaian digunakan untuk tujuan pengambilan keputusan seperti penjaminan, pembelian, atau penjualan properti. Dalam situasi tertentu, seorang Penilai dapat melaksanakan kaji ulang administrasi untuk membantu Pemberi Tugas dalam fungsi tersebut. Suatu kaji ulang administrasi juga dikerjakan untuk memastikan bahwa suatu penilaian telah memenuhi persyaratan atau pedoman yang disyaratkan dalam suatu penugasan penilaian dan minimal memenuhi Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP).
- Kaji Ulang Terbatas (Desk Review). Suatu kaji ulang penilaian yang dibatasi pada data yang disajikan dalam laporan, yang dapat atau tidak dapat dikonfirmasi secara independen. Biasanya penerapannya dengan menggunakan daftar rincian materi. Penilai memeriksa keakuratan perhitungan, kelayakan data, kesesuaian metodologi, dan pemenuhan syarat penugasan, persyaratan regulasi, dan standar profesi. Lihat Kaji Ulang Lapangan.
- Kaji Ulang Lapangan. Suatu kaji ulang penilaian yang meliputi inspeksi bagian luar dan dapat juga bagian dalam dari suatu properti serta kemungkinan inspeksi dari properti pembanding untuk mengkonfirmasikan data yang disajikan dalam laporan. Umumnya menggunakan suatu daftar rincian yang memenuhi materi yang diuji dalam Desk Review dan termasuk konfirmasi data pasar, pengumpulan dan analisis data tambahan, dan verifikasi perangkat lunak yang digunakan dalam menyiapkan laporan tsb. Lihat Kaji Ulang Terbatas.
- Kaji Ulang Teknis. Suatu Kaji Ulang penilaian yang dilakukan oleh penilai untuk memperoleh suatu opini apakah analisa, pendapat, dan kesimpulan dalam laporan yang dikaji ulang sesuai, layak, dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Kaji Ulang Penilaian. Penugasan penilaian yang meliputi berbagai jenis properti dan tujuan penilaian. Karakteristik utama kaji ulang penilaian secara umum adalah ketidakberpihakan seorang penilai dalam mempertimbangkan pekerjaan penilai lainnya. Kaji ulang penilaian dapat mendukung kesimpulan nilai yang dihasilkan penilai lain atau tidak menyetujuinya. Kaji ulang penilaian menghasilkan suatu pemeriksaan yang dapat dipercaya terhadap penilaian yang dikaji termasuk pemeriksaan atas pekerjaan yang dilakukan penilai dengan mempertimbangkan pengetahuan, pengalaman, dan independensi penilai.
Terdapat berbagai jenis kaji ulang, antara lain kaji ulang administrasi (compliance review), kaji ulang teknis, kaji ulang terbatas, kaji ulang lapangan, kaji ulang untuk memastikan bahwa suatu penilaian telah dilaksanakan sesuai SPI (di mana dasar penilaian yang digunakan dalam penilaian yang dikaji ulang dapat diterima), kaji ulang yang mengumpulkan informasi pasar secara umum untuk mendukung atau memperbandingkan kesimpulan nilai, dan kaji ulang yang menguji data khusus dalam penilaian yang dikaji dengan data pembanding dari suatu kelompok data.
- Hubungan antara standar akuntasi dan praktek penilaian dibahas di PPI-1.
- Dalam mengembangkan kaji ulang penilaian, Penilai seharusnya:
- Mengidentifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Kaji Ulang Penilaian, maksud penggunaan opini dan kesimpulan yang diberikan oleh Penilai pelaksana Kaji ulang dan tujuan kaji ulang penilaian;
- Mengidentifikasi properti yang dinilai, tanggal laporan kaji ulang penilaian, hak kepemilikan yang dinilai dalam laporan, tanggal laporan , tanggal efektif penilaian, dan Penilai yang menyelesaikan laporan penilaian yang dikaji ulang;
- Mengidentifikasi ruang lingkup dari proses kaji ulang yang dilakukan;
- Mengidentifikasi semua asumsi dan syarat pembatas dalam kaji ulang penilaian;
- Mengembangkan suatu pendapat mengenai kelengkapan dari laporan yang sedang dikaji sesuai ruang lingkup penugasan;
- Mengembangkan suatu pendapat mengenai kecukupan dan relevansi data dan penyesuaiannya;
- Mengembangkan suatu pendapat mengenai pendekatan dan metode yang digunakan dan alasan-alasan untuk mendukung atau tidak menyetujui laporan penilaian yang sedang di kaji;
- Mengembangkan suatu pendapat apakah analisa, pendapat dan kesimpulan dalam pekerjaan penilaian yang dikaji telah sesuai, wajar, dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Mengidentifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Kaji Ulang Penilaian, maksud penggunaan opini dan kesimpulan yang diberikan oleh Penilai pelaksana Kaji ulang dan tujuan kaji ulang penilaian;
- Dalam pelaporan hasil kaji ulang penilaian, Penilai seharusnya:
- Menyatakan identitas dari Pemberi Tugas dan pengguna jasa, serta maksud dan tujuan penugasan;
- Menyatakan informasi yang harus diidentifikasi yang berhubungan dengan butir 14.5.a.i-14.5.a.iv di atas;
- Menyatakan jenis, lingkup, dan uraian dari proses kaji ulang yang dilakukan;
- Menyatakan pendapat, alasan-alasan, dan kesimpulan yang diperlukan dalam butir 14.5.a.v-14.5.a.viii di atas;
- Menyatakan apakah semua informasi relevan yang diketahui sudah dimasukkan;
- Memasukkan Pernyataan Penilai yang di tandatangani di dalam laporan kaji ulang.
- Menyatakan identitas dari Pemberi Tugas dan pengguna jasa, serta maksud dan tujuan penugasan;
- Penilai yang melakukan kaji ulang seharusnya tidak mempertimbangkan peristiwa-peristiwa yang mempengaruhi property atau kondisi pasar yang terjadi setelah penilaian, tetapi hanya informasi yang tersedia di pasar pada saat penilaian dilakukan.
- Alasan untuk mendukung atau tidak menyetujui kesimpulan dari suatu laporan penilaian seharusnya dijelaskan secara lengkap oleh Penilai yang melakukan kaji ulang.
- Jika Penilai Kaji ulang tidak memiliki semua fakta-fakta dan informasi yang digunakan oleh Penilai, Penilai Kaji ulang harus mengungkapkan keterbatasan tersebut di dalam kesimpulan yang dibuatnya.
- Jika lingkup pekerjaan yang sedang dikerjakan cukup untuk memenuhi pembuatan suatu laporan penilaian yang baru, penilaian seperti itu harus memenuhi persyaratan pada SPI dan KEPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar