Penilai Profesional Persyaratan dan Tugas-Tugasnya
- Profesi Adalah keahlian yang memerlukan pelatihan yang mendalam dalam suatu bidang ilmu, seni ataupun pekerjaan
- Penilai Adalah seorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman yang sehai hari melakukan penilaian sesuai bidang dan keahliannya
- Apakah Penilai merupakan profesi? PENILAI merupakan profesi, karena:
- Untuk menjadi penilai perlu kompetensi yang tinggi sesuai bidang keahlian masing-masing.
- Para penilai terhimpun pada asosiasi yang mengharapkan kontribusi anggotanya agar dapat terus berkembang, baik aspek pengetahuan maupun kompetensinya.
- Memiliki Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia yang terus disempurnakan serta diselaraskan dengan Standar Penilaian Internasional
SYARAT-SYARAT PENILAI PROFESIONAL
- TAHU Menguasai secara penuh dan menyeluruh pengetahuan yang terkait dengan bidang kegiatannya, pengetahuan tersebut mengcakup:
- Teori Penilaian
- Kompetensi tinggi dalam berpraktek
- Peraturan-peraturan yang terkait dengan tugas penilaian
- Pengetahuan yang menunjang tugas penilaian
- Pemahaman standar penilaian
- TAAT Mentaati KEPI, dan peraturan umum lainnya baik yang terkait dengan langsung maupun tidak langsung dengan profesinya (contoh: perpajakan, pasar modal, dll) Semua aturan senantiasa dipahami dan ditaati semua individu penilai yang ingin diakui sebagai penilain profesional.
- TANGGUNG JAWAB, mencakup:
- Tanggung jawab pada Tuhan
- Tanggung jawab pada negara dan bangsa
- Tanggung jawab pada pengguna jasa
- Tanggung jawab pada sesama profesi
- Tanggang jawab pada keluarga
- TEKUN Terus menerus dan berkesinambungan menjalin profesi serta mengembangkan pengetahuan sebagaimana mestinya, Peduli pada eksistensinya dan kegiatan organisasi profesi termasuk upaya mengembangkan profesi itu sendiri.
- TERTIB, meliputi:
- Komitmen pada waktu
- Komitmen pada tugas
- Penampilan sehari-hari
- TEKUN Teliti dalam menerima tugas, memahami lingkup kerja yang dikehendaki, teliti dalam meminta data dan menganalisanya serta teliti menggunakan kata-kata dan terminologi pada laporan yang dibuat.
TUGAS PENILAI
- Memahami tugas yang diberikan
- Menyiapkan diri untuk bertugas
- Melakukan inspeksi fisik atas aset yang dinilai dengan telti
- Mengumpulkan data yang diperlukan
- Melakukan verifikasi atas data yang diterima
- Melakukan analisa terhadap data dan perhitungan nilai
- Menelaah kembali semua hasil perhitungan
- Menyusun laporan penilaian
- Menyiapkan dan memeriksa kelengkapan laporan
- Menyatukan laporan untuk dijilid
- Mempertanggung-jawabkan hasil penilaian
Kualifiasi Penilai, Status dan Benturan Kepentingan (PPPI 10)
- Persyaratan Kualifikasi Penilai (PPPI 10-5.1)
- Penilai Publik berhak menandatangani Laporan Penilaia (PPPI 10-5.1.1)
- Peilai wajib menjadi anggota Asosiasi yang diakui Pemerintah: (PPPI 10-5.1.2)
- Memiliki Kompentensi
- Jika tidak memiliki kompetensi, wajib meminta bantuan dari ahlinya.
- Memiliki Kompentensi
- Penilai Publik berhak menandatangani Laporan Penilaia (PPPI 10-5.1.1)
- Status Penilai (PPPI 10-5.2)/li>
Wajib menyatakan bahwa penilai adalah penilai internal atau penilai eksternal/independen. - Benturan Kepentingan (PPPI 10-5.2) Benturan kepentingan adalah adanya konflik dalam pelaksanaan penugasan profesional antara kepentingan-kepentingan pemberi tugas yang bersangkutan dan kepentingan tugas lainnya, ataupun dengan KJPP, Partner, Penilai serta anggota keluarga terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar