Standar Imbalan Jasa (Fee) Minimum Usaha Jasa Penilai

Hasil Kunjungan Direktur Teknik KJPP Arief & Rekan ke kantor Cabang Makassar berbuah Manis. Soalnya dari hasil pemeriksaan laporan hasil penilaian diputuskan untuk kantor cabang makassar dinyatakan tidak ada kesalahan alias sesuai dengan yang seharusnya.
Dari hasil kunjundan tersebut didapatkan informasi bahwa sekarang Mappi sedang malakukan menyusun standar Imbalan Jasa (Fee) dan Penyerangaman Format laporan Penilaian. Jadi nantinya format laporan disetiap bank diharapkan sama. Laporan yang formatnya tidak sesuai dengan yang dikeluarkan MAPPI tidak bisa merujuk ke SPI 2007. Berikut keputusan Standar Inbalan Jasa (Fee) Minimum Usaha Jasa Penilai Indonesia.

SK PP Mappi No. 004/MAPPI-KEP/VIII/2010
  1. Standar imbalan jasa minimum untuk pekerjaan penilaian properti dengan menggunakan format laporan penilaian ringkas (LPR) / short form report berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Besaran imbalan jasa minimum untuk pekerjaan penilaian properti dengan menggunakan format LPR adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per satuan laporan untuk wilayah Jabodetabek.
    • Besaran imbalan jasa minimum untuk pekerjaan penilaian properti dengan menggunakan format LPR adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per satuan laporan untuk wilayah di luar Jabodetabek.
    • Penilaian properti dengan menggunakan format LPR seperti dimaksud pada huruf a dan b diatas dipersyaratkan untuk jenis properti sederhana yang dapat terdiri dari tanah, tanah dan bangunan berupa rumah tingga, rumah toko, rumah kantor atau sejenisnya dengan maksimal nilai properti tidak melebihi Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) per satuan unitnya.
    • Penilaian properti dengan menggunakan format LPR seperti yang dimaksud pada huruf a dan b dapat menggunakan format yang telah ditetapkan oleh MAPPI dan secara khusus diperuntukkan untuk keperluan kredit konsumen (consumer loan) pada Bank dan kepentingan sejenis lainnya yang terkait.
  2. Standar imbalan jasa untuk pekerjaan penilaian secara umum yang didasarkan kepada satuan billing rate minimum harian bagi tenaga ahli Penilai ditetapkan sebagai berikut:

  3. Kualifikasi Penilai/KeahlianBilling Rate/Hari
    1) Tenaga Ahli SeniorRp. 4.000.000,-
    2) Tenaga Ahli MadyaRp. 2.000.000,-
    3) Tenaga Ahli PratamaRp. 1.000.000,-

    Kualifikasi Penilai/Keahlian yang dimaksud pada masing-masing poin nomor 1), 2), dan 3) di atas dapat disetarakan dengan:
    1) Tenaga Ahli Senior setingkat dengan kualifikasi anggota Mappi - S.
    2) Tenaga Ahli Madya setingkat dengan kualifikasi anggota Mappi - T.
    3) Tenaga Ahli Pratama setingkat dengan kualifikasi anggota Mappi - P
    Untuk Penyeragaman Format Laporan silahkan tunggu Informasi dari MAPPI.

Related Posts:

4 komentar:

Nanang Maulana Asadullah mengatakan...

Yuhuu DIBAYAR -DIBAYAR hahahahah

gress mengatakan...

ya.. ini masih minim http://marketvaluer.com

Alamsyah mengatakan...

dah berlaku bro moga semua KJPP se Indonesia mematuhi aturan ini demi kemajuan dunia Penilai.

fastsense mengatakan...

bermanfaat