Penilai Profesional

Penilai Profesional Persyaratan dan Tugas-Tugasnya

  • Profesi
  • Adalah keahlian yang memerlukan pelatihan yang mendalam dalam suatu bidang ilmu, seni ataupun pekerjaan

  • Penilai
  • Adalah seorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman yang sehai hari melakukan penilaian sesuai bidang dan keahliannya

  • Apakah Penilai merupakan profesi?
  • PENILAI merupakan profesi, karena:
    • Untuk menjadi penilai perlu kompetensi yang tinggi sesuai bidang keahlian masing-masing.
    • Para penilai terhimpun pada asosiasi yang mengharapkan kontribusi anggotanya agar dapat terus berkembang, baik aspek pengetahuan maupun kompetensinya.
    • Memiliki Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia yang terus disempurnakan serta diselaraskan dengan Standar Penilaian Internasional

SYARAT-SYARAT PENILAI PROFESIONAL

  1. TAHU
  2. Menguasai secara penuh dan menyeluruh pengetahuan yang terkait dengan bidang kegiatannya, pengetahuan tersebut mengcakup:
    • Teori Penilaian
    • Kompetensi tinggi dalam berpraktek
    • Peraturan-peraturan yang terkait dengan tugas penilaian
    • Pengetahuan yang menunjang tugas penilaian
    • Pemahaman standar penilaian

  3. TAAT
  4. Mentaati KEPI, dan peraturan umum lainnya baik yang terkait dengan langsung maupun tidak langsung dengan profesinya (contoh: perpajakan, pasar modal, dll) Semua aturan senantiasa dipahami dan ditaati semua individu penilai yang ingin diakui sebagai penilain profesional.

  5. TANGGUNG JAWAB, mencakup:
    • Tanggung jawab pada Tuhan
    • Tanggung jawab pada negara dan bangsa
    • Tanggung jawab pada pengguna jasa
    • Tanggung jawab pada sesama profesi
    • Tanggang jawab pada keluarga

  6. TEKUN
  7. Terus menerus dan berkesinambungan menjalin profesi serta mengembangkan pengetahuan sebagaimana mestinya, Peduli pada eksistensinya dan kegiatan organisasi profesi termasuk upaya mengembangkan profesi itu sendiri.

  8. TERTIB, meliputi:
    • Komitmen pada waktu
    • Komitmen pada tugas
    • Penampilan sehari-hari

  9. TEKUN
  10. Teliti dalam menerima tugas, memahami lingkup kerja yang dikehendaki, teliti dalam meminta data dan menganalisanya serta teliti menggunakan kata-kata dan terminologi pada laporan yang dibuat.

TUGAS PENILAI

  1. Memahami tugas yang diberikan
  2. Menyiapkan diri untuk bertugas
  3. Melakukan inspeksi fisik atas aset yang dinilai dengan telti
  4. Mengumpulkan data yang diperlukan
  5. Melakukan verifikasi atas data yang diterima
  6. Melakukan analisa terhadap data dan perhitungan nilai
  7. Menelaah kembali semua hasil perhitungan
  8. Menyusun laporan penilaian
  9. Menyiapkan dan memeriksa kelengkapan laporan
  10. Menyatukan laporan untuk dijilid
  11. Mempertanggung-jawabkan hasil penilaian
Kualifiasi Penilai, Status dan Benturan Kepentingan (PPPI 10)
  1. Persyaratan Kualifikasi Penilai (PPPI 10-5.1)
    • Penilai Publik berhak menandatangani Laporan Penilaia (PPPI 10-5.1.1)
    • Peilai wajib menjadi anggota Asosiasi yang diakui Pemerintah: (PPPI 10-5.1.2)
      • Memiliki Kompentensi
      • Jika tidak memiliki kompetensi, wajib meminta bantuan dari ahlinya.
  2. Status Penilai (PPPI 10-5.2)/li>
    Wajib menyatakan bahwa penilai adalah penilai internal atau penilai eksternal/independen.
  3. Benturan Kepentingan (PPPI 10-5.2)
  4. Benturan kepentingan adalah adanya konflik dalam pelaksanaan penugasan profesional antara kepentingan-kepentingan pemberi tugas yang bersangkutan dan kepentingan tugas lainnya, ataupun dengan KJPP, Partner, Penilai serta anggota keluarga terdekat.

Related Posts:

Tidak ada komentar: