PPPI 5 Penilaian Personal Property

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 5
(PPPI 5)
Penilaian Personal Properti

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam
Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan
  1. Tujuan PPPI 5 ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi dari penilaian Personal Properti demi kepentingan pengguna jasa penilaian Personal Properti.
  2. Penilaian Personal Properti pada umumnya diperoleh dan dilakukan dengan Nilai Pasar Sebagai Dasar Penilaian, dengan menerapkan SPI 1. Apabila digunakan Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar, diterapkan SPI 2, dengan pengungkapan dan penjelasan yang sesuai.
  3. Dalam beberapa terminologi tertentu mungkin mempunyai definisi yang berbeda, dan metode yang dipergunakan dapat berbeda, namun dalam hal teori, konsep, dan proses yang diterapkan dalam penilaian Personal Properti pada dasarnya sama dengan jenis penilaian yang lain. Bila terminologi yang mempunyai arti berbeda digunakan, maka perbedaan tersebut harus diiungkapkan. Dalam PPPI 5 ini ada definisi penting yang digunakan dalam Penilaian Personal Properti.
  4. Para Penilai dan Pengguna Jasa penilaian harus memiliki kepedulian untuk dapat mengenali komponen pasar yang sesuai dengan Nilai Pasar Personal Properti.
    Salah satu contoh dari perbedaan diatas adalah Nilai Pasar dari suatu properti yang dijual pada suatu lelang bebeda dengan properti yang dijual atau diperoleh secara individual dimana harga yang dinegosiasikan tidak diungkapkan di depan umum. Contoh lain adalah Nilai Pasar Personal Properti yang dijual secara grosir berbeda dengan Nilai Pasar dari properti yang sama tetapi dijual secara eceran.
2.0 Ruang Lingkup
  1. PPPI 5 ini disusun untuk membantu dalam memahami atau menggunakan suatu proses penilaian Personal Properti.
  2. Sebagai pelengkap dari Penerapan Penilaian Indonesia (PPI) dan Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI) yang lain, PPPI 5 ini berisi pembahasan yang lebih mendalam dari proses penilaian Personal Properti. Dimana termasuk hal-hal umum yang biasanya tercakup didalam penilaian Personal Properti, dan untuk memberikan suatu dasar perbandingan terhadap jenis penilaian yang lain.
  3. Mesin dan Peralatan termasuk dalam kategori Personal Properti, tetapi penilaian Mesin dan Peralatan disusun tersendiri didalam PPPI 3.
3.0 Definisi
  1. Harga Lelang (Auction Price). Harga penawaran terakhir yang diterima dalam suatu lelang umum; dapat termasuk atau tidak termasuk semua biaya atau komisi. Lihat juga Harga Palu (Hammer Price), Penjualan Secara Pribadi (Private Treaty Sale).
  2. Benda-benda Koleksi (Collectibles). Benda Koleksi secara umum dapat dideskripsikan sebagai benda yang dikoleksi/dikumpulkan oleh karena suatu minat yang disebabkan adanya unsur kelangkaan, sesuatu yang baru, atau keunikan. Di beberapa Negara, istilah tersebut antara lain diartikan sebagai karya seni, barang antik, barang perhiasan atau permata, instrument musik, barang koleksi berupa mata uang dan perangko, buku-buku langka dan bahan-bahan arsip.
  3. Pendekatan Biaya (Cost Approach). Suatu pendekatan penilaian properti atau aset lainnya dengan mempertimbangkan kemungkinan bahwa, sebagai substitusi dari pembelian suatu properti, seseorang dapat membuat properti yang lain baik berupa replika dari properti asli atau substitusinya yang memberikan kegunaan yang sebanding, tanpa ada biaya tambahan karena penundaan waktu. Estimasi Penilai berdasarkan pada biaya reproduksi atau pengganti dari Personal Properti atau aset yang dinilai, dikurangi total depresiasi.
  4. Pendekatan Biaya untuk Menilai Karya Seni (Cost Approach for Valuing Fine Art).
    Pendekatan Biaya untuk Menilai Karya Seni merupakan salah satu pendekatan penilaian yang didasarkan pada perbandingan dengan dasar anggapan bahwa nilai sebuah karya seni adalah setara dengan nilai karya seni lain yang dapat dianggap sebagai penggantinya, atau perkiraan biaya pembuatan karya seni lainnya yang setara atau sama dengan subyek karya seni yang dinilai.
    Estimasi Penilai didasarkan pada biaya reproduksi atau penggantian atas subjek karya seni dengan memperhatikan proses penggantiannya yang wajar, yaitu apakah merupakan penggantian baru atas karya lama (new for old), basis ganti rugi (indemnity basis), barang tiruan (a replica), atau barang reproduksi (a facsimile).
    Penggantian Baru atas Karya Lama (new for old)
    Penggantian Baru atas Karya Lama merupakan perkiraan biaya pembelian barang yang sama, atau jika tidak memungkinkan, suatu barang seni yang serupa/setara dalam kondisi baru, di pasaran retail.
    Basis Ganti Rugi (indemnity basis)
    Basis Ganti Rugi merupakan perkiraan biaya pengganti properti dengan properti lain yang serupa/setara dalam kondisi yang sama, dalam pasar barang-barang antik dan barang seni yang bukan baru.
    Barang Tiruan (a replica)
    Barang tiruan adalah suatu barang yang dibuat serupa seperti barang aslinya, dimana materialnya mempunyai sifat, mutu dan usia yang semirip mungkin dengan aslinya, namun dibuat dengan metoda konstruksi modern.
    Barang Reproduksi (a facsimile)
    Barang reproduksi adalah suatu barang yang dibuat sama seperti barang aslinya, dimana materialnya mempunyai sifat, mutu dan usia yang sama dengan aslinya, dan dibuat dengan metoda konstruksi seperti periode aslinya.
  5. Peralatan dan Perlengkapan Bangunan (Fixtures and Fittings).
    Peralatan dan Perlengkapan Bangunan merupakan bagian yang terikat kepada properti (Real Properti), yang dinilai secara keseluruhan. Lihat Perlengkapan Dagang atau Perlengkapan Penyewa.
  6. Perabotan dan Peralatan Lain (Furniture, Fixtures and Equipment).
    Perabotan dan Peralatan Lain merupakan istilah yang umum digunakan untuk menyatakan Personal Properti berwujud termasuk perlengkapan dagang dan pengembangan oleh penyewa. Lihat juga Personal Properti.
  7. Harta Benda dan Barang Bergerak Personal (Goods and Chattels Personal).
    Barang-barang dan Perlengkapan Personal Lain merupakan istilah yang dipergunakan untuk menyatakan benda berwujud yang dapat diidentifikasikan dan dipindahkan, yang umumnya diklasifikasikan sebagai Personal Properti. Lihat juga Personal Properti.
  8. Harga Palu (Hammer Price).
    Harga Palu adalah harga penawaran yang disetujui/diterima dan diumumkan dalam suatu pelelangan, diluar komisi dan biaya-biaya lain, oleh karena itu tidak harus merupakan harga pembelian. Lihat juga Harga Lelang, Penjualan Secara Pribadi.
  9. Pendekatan Pendapatan (Income Capitalisation Approach).
    Suatu pendekatan penilaian dengan mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan properti yang dinilai dan mengestimasi nilai melalui proses kapitalisasi.
  10. Nilai Hakiki (Intrinsic Value). Nilai Hakiki merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan jumlah uang yang didasarkan pada hasil evaluasi atas data-data yang ada , dianggap merupakan nilai (worth) yang sesungguhnya dari suatu properti. Hal ini merupakan Konsep Nilai Non Pasar dalam jangka waktu yang panjang dan mengabaikan fluktuasi harga pada jangka waktu yang pendek.
  11. Pengembangan Properti Sewa atau Pengembangan oleh Penyewa (Leasehold Improvements or Tenant’s Improvements).
    Pengembangan Properti Sewa atau Pengembangan oleh Penyewa merupakan pengembangan atau penambahan atas tanah atau bangunan, yang dilakukan dan dibiayai oleh penyewa untuk memenuhi keperluannya, pada umumnya diambil kembali/ dibawa oleh penyewa pada saat berakhirnya masa sewa dengan tidak merusak real estat semula. Lihat juga Personal Properti, Perlengkapan Dagang atau Perlengkapan Penyewa.
  12. Pendekatan Data Pasar (Sales Comparison Approach).
    Suatu cara yang umum dilakukan untuk mengestimasi suatu indikasi nilai Personal Properti atau suatu kepemilikan atas Personal Properti dengan menggunakan satu metode atau lebih yang membandingkan Personal Properti yang dinilai dengan properti yang sebanding atau kepemilikan atas properti yang sebanding. Pendekatan penilaian Personal Properti ini bergantung pada pengetahuan pasar Penilai dan pengalaman seperti pengumpulan data pasar sebagai pembanding.
  13. Nilai Pasar (Market Value). Lihat SPI 1, butir 3.1
  14. Personal Properti (Personal Property). Personal Properti merupakan konsep hukum yang merujuk pada semua hak, kepentingan, dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan dari suatu properti selain real estat. Personal Properti secara hukum dinyatakan sebagai personalti (personalty) yang berbeda dengan real estat (realty). Personal Properti dapat berupa properti berwujud seperti barang bergerak, atau tidak berwujud seperti hutang atau hak paten. Personal Properti yang berwujud biasanya tidak secara permanen melekat pada real estat, dan biasanya dicirikan oleh karakternya yang dapat dipindahkan. Lihat juga Piutang; Peralatan dan Perlengkapan Bangunan; Perabotan dan Peralatan Lain; Barang dan Peralatan Pribadi; Pengembangan Properti Sewa atau Pengembangan oleh Penyewa; Mesin dan Peralatannya; Perlengkapan Dagang atau Perlengkapan Penyewa.
  15. Personalti (Personality). Personalti merupakan istilah hukum yang digunakan untuk menyatakan Personal Properti dalam hubungannya dengan real properti atau real estat. Personalti meliputi juga properti berwujud maupun tak berwujud yang bukan real estat. Lihat Personal Properti.
  16. Mesin dan Peralatan. Aset berwujud selain dari “realty”, dimana;
    • dimiliki suatu entitas untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
    • diharapkan untuk digunakan selama lebih dari 1 periode.
  17. Penjualan Secara Pribadi (Private Treaty Sale). Penjualan Secara Pribadi merupakan penjualan yang dinegosiasikan dan ditransaksikan di antara satu pribadi dengan pribadi lainnya di luar jual beli melalui lelang terbuka atau metode lainnya. Harga transaksi yang terjadi dalam penjualan secara pribadi pada umumnya tidak diketahui pihak lain kecuali oleh pihak-pihak yang bertransaksi. Lihat juga Harga Lelang, Harga Palu.
  18. Perlengkapan Dagang atau Perlengkapan Penyewa (Trade Fixtures or Tenant’s Fixtures).
    Perlengkapan Dagang atau Perlengkapan Penyewa merupakan barang/peralatan di luar real-properti yang dipasang pada properti tertentu oleh penyewanya dan digunakan dalam kegiatan bisnis atau perdagangan. Lihat juga Pengembangan Properti Sewa atau Pengembangan oleh Penyewa, Personal Properti.
4.0 Hubungan dengan Standar Akuntansi
    Penilaian Personal Properti sering kali dilaksanakan dalam kaitannya dengan penilaian real properti dan/atau penilaian bisnis untuk dijadikan dasar dalam penentuan penyusutan atau kemunduran dari aktiva tetap tertentu. Dalam hal demikian, penilaian Personal Properti tersebut mungkin merupakan alasan utama atas dilakukannya penilaian, namun demikian kerjasama antara Penilai Personal Properti, Penilai Bisnis dan/atau Penilai Real Properti perlu dilakukan untuk dapat memperoleh Nilai Pasar yang akurat dari seluruh properti yang akan dimasukan dalam Laporan Keuangan.
5.0 Panduan Penerapan
  1. Penilaian Personal Properti dapat dilakukan untuk berbagai tujuan penilaian termasuk laporan keuangan, akuisisi dan penjualan serta pengalihan hak, asuransi, dan perpajakan.
    • Apabila tujuan penilaian mensyaratkan penggunaan Dasar Penilaian Nilai Pasar, maka Penilai harus menerapkan definisi, proses, dan metodologi penilaian sesuai dengan yang tercantum dalam SPI 1 – Nilai Pasar Sebagai Dasar Penilaian.
    • Apabila tujuan penilaian mensyaratkan penggunaan Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar, misalnya untuk keperluan yang berhubungan dengan nilai asuransi atau nilai sisa, maka Penilai harus secara jelas menetapkan jenis nilai yang akan dipakai, mengemukakan definisi dari nilai tersebut, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegaskan bahwa estimasi nilai yang dihasilkan adalah selain Nilai Pasar. Lihat SPI 2 – Dasar Penilaian selain Nilai Pasar.
  2. Penilai harus mengambil langkah-langkah untuk mendukung penilaian yang dilakukan agar dapat meyakini bahwa semua sumber data yang dimanfaatkan layak dan dapat dipercaya kebenarannya. Seringkali, kewajiban untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap sumber data sekunder atau tertier berada di luar ruang lingkup Jasa Penilai, sehingga Penilai harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk dapat meyakini keakuratan dan kewajaran sumber data, seperti yang lazim dilakukan di pasar dan di dalam bidang penilaian.
  3. Batasan tanggung jawab yang sesuai dengan klasifikasi jenis properti harus ditentukan diantara para penilai, untuk memastikan tidak ada yang terlewatkan atau dinilai ganda. Suatu contoh yang umum adalah Penilai Real Properti menilai komponen real estat dari suatu properti. Dalam hal jasa keahlian lain diperlukan, maka Penilai Personal Properti akan;
    • melakukan langkah verifikasi yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa jasa penilaian yang dibutuhkan mampu untuk dilakukan, serta kesimpulan yang dihasilkan dapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan, atau
    • memberikan pernyataan bahwa tidak ada langkah-langkah verifikasi yang dilakukan.
  4. Penilai Personal Properti sering kali harus mengacu pada informasi atau data yang diberikan oleh pemberi tugas atau perwakilannya. Dalam hal demikian, Penilai harus menyatakan didalam laporan penilaiannya dan sedapat mungkin Penilai melakukan verifikasi atas informasi atau data yang diberikan tersebut.
  5. Meskipun prinsip, metode, dan teknik penilaian Personal Properti banyak yang sama dengan penilaian di bidang lain, penilaian Personal Properti memerlukan adanya pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan pengalaman khusus.
  6. Persyaratan untuk Laporan Penilaian terdapat pada SPI 3 – Pelaporan Penilaian. Laporan Penilaian Personal Properti harus meliputi hal-hal berikut ;
    • Identifikasi properti dan hak kepemilikan yang dinilai (lokasi properti);
    • Tanggal Penilaian;
    • Dasar penilaian dan definisi nilai;
    • Identifikasi pemilik hak atau pemberi tugas (nama dan alamat pemilik);
    • Maksud dan Tujuan Penilaian;
    • Persyaratan dan Kondisi Penilaian;
    • Kondisi yang mengikat dan membatasi Properti; dan
    • Pernyataan Penilai (ditandatangani).
  7. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh Penilai Personal Properti (namun tidak harus dicantumkan dalam laporan penilaian) antara lain adalah :
    • Hak-hak tertentu serta hak istimewa (privileges), atau kondisi-kondisi yang melekat pada kepemilikan properti dimaksud
      • Hak kepemilikan seperti yang dinyatakan dalam dokumen yang ada.
      • Hak-hak dan kondisi yang dinyatakan dalam perjanjian yang ada ditangan pemilik atau korespondensi ; hak-hak ini mungkin dapat dipindah tangankan, atau sebaliknya tidak dapat dipindah tangankan kepada pemilik baru.
      • Dokumen yang ada dapat berisi pembatasan terhadap pemindahan hak properti dan/atau memberikan arahan terhadap dasar penilaian yang harus diterapkan apabila akan dilakukan pemindahan hak.
    • Jenis dan karakter properti dan riwayat kepemilikannya
      • Penjualan atau pemindahan hak sebelumnya.
    • Gambaran kondisi ekonomi dan kebijakan Pemerintah yang berpengaruh pada personal properti.
    • Tinjauan kondisi pasar secara umum, khususnya dalam bidang perdagangan Personal Properti yang berpengaruh terhadap penilaian.
    • Personal Properti dapat memiliki atau tidak memiliki nilai tak berwujud (intangible value)
      • Jika personal properti memiliki nilai tak berwujud, Penilai harus meyakini bahwa nilai tak berwujud tersebut telah tercakup sepenuhnya, tanpa melihat apakah nilai tak berwujud tersebut dinilai secara terpisah atau tidak.
        • Nilai properti tak berwujud, sejauh dapat diidentifikasi, harus dibedakan dari nilai properti berwujud.
      • Penilai harus mengetahui pembatasan serta persyaratan hukum lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan lain yang berlaku di tempat dimana properti berada.
      • Seringkali, khususnya dalam kaitannya dengan penggunaan data yang berasal dari transaksi akuisisi, sulit diperoleh informasi yang memadai. Sementara harga transaksi sebenarnya mungkin diketahui, Penilai mungkin tidak mengetahui jaminan atau garansi apa yang diberikan oleh penjual, apakah uang tunai atau aset lain yang diambil dari penjual sebelum akuisisi, bagaimana nilai harus dialokasikan di antara aset yang diakuisisi, atau kewajiban perpajakan apa yang terkait dengan transaksi.
      • Berdasarkan pada uraian dalam butir 5.7.5.3 di atas, data pembanding harus diterapkan dengan hati-hati, serta penyesuaiannya dapat dilakukan. Apabila menggunakan data pembanding yang berasal dari hasil lelang terbuka, harus disadari bahwa data tersebut mungkin menggambarkan transaksi untuk sektor pasar yang terbatas, dengan demikian perlu dilakukan penyesuaian terhadap faktor perbedaan cakupan pasar.
    • Informasi lain yang diyakini kebenarannya oleh Penilai, relevan untuk digunakan.
  8. Penilaian Personal properti yang dilakukan dengan Pendekatan Pasar
    • Pendekatan Pasar membandingkan personal properti yang dinilai dengan properti sejenis dan sebanding dan atau kepentingan atas hak kepemilikan properti yang tersedia di pasar.
    • Dua sumber data yang biasa digunakan dalam Pendekatan Pasar adalah data penjualan properti melalui transaksi yang dilaporkan oleh perusahaan yang biasa melakukan jual-beli properti sejenis dan lelang terbuka.
    • Proses perbandingan dengan properti sejenis di dalam Pendekatan Pasar harus dilakukan dengan dasar yang dapat dipertanggung jawabkan. Properti pembanding yang sejenis seharusnya secara regular diperdagangkan dalam pasar yang sama atau dalam pasar yang bergantung pada variable ekonomi yang sama. Perbandingan harus dibuat sedemikian rupa sehingga mudah dipahami dan tidak menyesatkan. Beberapa faktor yang perlu di perhatikan dalam proses perbandingan tersebut antara lain adalah;
      • Kemiripan dengan personal properti yang dinilai dalam hal karakteristik properti secara kuantitatif dan kualitatif
      • Jumlah dan validitas data dari properti sejenis
      • Apakah harga properti pembanding merupakan hasil transaksi yang wajar dan bebas ikatan
      • Pengumpulan data pembanding dilakukan secara obyektif sehingga dapat dihasilkan penilaian yang independen dan dapat dipercaya. Pengumpulan data tersebut harus didasarkan pada kriteria yang sederhana.
      • Dibuat analisis perbandingan atas tingkat kemiripan dan perbedaan kualitatif dan kuantitatif antara properti pembanding dengan properti yang dinilai
      • Apabila dianggap perlu, penyesuaian (adjustment) dapat dilakukan untuk membuat nilai properti pembanding menjadi lebih sebanding dengan Personal Properti yang dinilai. Penyesuaian mungkin juga dibuat atas faktor-faktor yang tidak lazim, jarang terjadi, atau unik.
      • Apabila dianggap perlu dan mungkin, maka dapat dilakukan, penyesuaian terhadap perbedaan dalam hal hak kepemilikan personal properti yang dinilai dan hak kepemilikan properti pembanding terkait dengan karakteristik serta pengaruh dari riwayat kepemilikannya serta tingkat kemudahan penjualan/ pemasarannya (saleability/ marketability).
    • Jika data transaksi atas Personal Properti yang dinilai yang telah terjadi akan digunakan sebagai acuan penilaian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beda waktu antara terjadinya transaksi dengan tanggal penilaian yang mencakup perubahan pada Personal Properti yang dinilai tersebut, serta perubahan kondisi ekonomi, industri dan bidang usaha dimana properti diperdagangkan.
    • Kaidah penilaian yang lazim (rule of thumb) dapat dimanfaatkan dalam penilaian properti atau hak kepemilikan Personal Properti. Namun demikian, indikasi nilai yang didapat dari penggunaan kaidah tersebut tidak harus diberikan bobot pertimbangan yang tinggi kecuali dapat diyakini bahwa penjual dan pembeli juga mempergunakan kaidah yang lazim tersebut dalam negosiasi transaksinya.
  9. Penilaian Personal Properti dengan Pendekatan Pendapatan
    • Melalui Pendekatan Pendapatan, nilai properti ditentukan berdasarkan pada proses kapitalisasi dan diskonto terhadap proyeksi pendapatan dan pengeluaran pada masa mendatang dari properti yang dinilai.
    • Pendekatan Pendapatan dapat diterapkan dalam penilaian perabotan dan peralatan (Furniture, Fixtures, and Equipment/ FF&E) yang merupakan bagian dari aset operasional pada properti komersial seperti; hotel, apartemen furnished, dan fasilitas kesehatan, maka untuk menggunakannya perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
      • Perabotan dan peralatan seringkali merupakan aset dengan intensitas penggunaan yang tinggi, dengan demikian perlu dilakukan penggantian secara berkala untuk menjaga daya guna serta daya tarik aset tersebut.
      • Estimasi Umur Manfaat (Useful Life) penggunaan perabotan dan peralatan ditentukan atas dasar kualitas, ketahanan, model serta intensitas penggunaannya. Terhadap unsur-unsur tersebut dapat dilakukan pembobotan rata-rata tertimbang untuk menentukan usia penggunaannya.
      • Estimasi biaya pengganti perabotan dan peralatan dimasa yang akan datang dibagi dengan usia penggunaanya merupakan dana tahunan yang dicadangkan untuk penggantian perabotan dan peralatan tersebut. Dana cadangan ini termasuk dalam biaya / beban operasional.
  10. Penilaian Personal Properti dengan Pendekatan Biaya
    • Melalui Pendekatan Biaya nilai properti dianggap merupakan pengganti atas biaya pembelian properti tersebut, kemungkinan pembuatan properti lain yang setara dengan aslinya atau sesuatu yang dapat memberikan kegunaan yang sebanding, tanpa ada biaya tambahan karena penundaan waktu.
    • Estimasi penilai didasarkan pada biaya reproduksi/pengganti personal properti atau aset yang dinilai.
      • Biaya pengganti merupakan perkiraan biaya pembuatan properti yang serupa/setara seperti properti yang dinilai, dimana materialnya mempunyai sifat, mutu dan usia yang semirip mungkin dengan aslinya, namun dibuat dengan metoda konstruksi modern.
        • Untuk jenis properti yang berupa barang antik atau lukisan yang berharga, penggantiannya mungkin tidak bisa diukur dari biayanya.
        • Biaya Reproduksi merupakan perkiraan biaya pembuatan properti yang sama seperti properti yang dinilai, dimana materialnya mempunyai sifat, mutu dan usia yang sama dengan aslinya, dan dibuat dengan metoda konstruksi seperti periode aslinya.
        • Seiring dengan berjalannya waktu, beberapa personal properti yang tidak mengalami penyusutan fisik akan mengalami kenaikan nilai, karena pada umumnya biaya reproduksi/pengganti terus meningkat dari waktu ke waktu.
    • Penggunaan Pendekatan Biaya tepat untuk diterapkan dalam penilaian Personal Properti seperti barang-barang hasil produksi pabrik, atau benda tertentu dimana dibuat dan dipasarkan dalam jumlah banyak seperti ; benda-benda yang terbuat dari porselen, barang cetakan atau barang logam cetakan/ cor seperti uang koin atau medali.
  11. Proses Rekonsiliasi
    • Kesimpulan nilai ditentukan berdasarkan pada ;
      • Definisi nilai;
      • Maksud dan tujuan penilaian; dan
      • Data dan informasi lain pada tanggal penilaian, yang relevan dengan ruang lingkup penilaian.
    • Kesimpulan nilai didasarkan juga pada estimasi nilai yang dihasilkan dari pendekatan dan metode penilaian yang diterapkan.
      • Pemilihan dan penentuan pendekatan, metode, dan prosedur yang tepat untuk diterapkan, tergantung pada pertimbangan Penilai.
      • Penilai harus melakukan pertimbangan dalam menentukan bobot relatif yang diberikan kepada masing-masing estimasi nilai yang dihasilkan oleh masing-masing pendekatan/metode yang diterapkan dalam penilaian. Apabila diminta, Penilai harus dapat memberikan dasar pertimbangan dan alasan yang rasional terhadap setiap pendekatan/metode penilaian yang diterapkan, serta pembobotan terhadap hasil penilaian dari masing-masing pendekatan/metode penilaian tersebut untuk sampai pada satu kesimpulan nilai rekonsiliasi.

Related Posts:

Tidak ada komentar: